Gus Halim: Dwi Fungsi BUMDes, Sosial dan Komersial

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai lembaga ekonomi di level desa, tidak boleh hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. BUMDes juga berfungsi sebagai lembaga sosial melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

 “BUMDes harus mampu menggerakkan, mengonsolidasikan dan meningkatkan ekonomi warga desa,” Katanya saat berpidato pada acara Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (20/07/2021).

Gus Halim -sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar- menambahkan, setidaknya ada dua tujuan utama eksistensi BUMDes saat ini yakni, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan mendorong dinamisasi perkenomian warga untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencapai dua tujuan itu, kata dia, pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang jelas dan tegas demi memperkuat sekaligus mempercepat gerak BUMDes. Selain Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memantapkan status BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai Badan Hukum.

“BUMDes dijamin agar bisa menjalankan aktivitas bisnisnya, baik sebagai Operating Company, maupun sebagai Investment Company,” kata Gus Halim.

Menurut Gus Halim, Tahun ini kementerian yang dipimpinnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang revitalisasi BUMDes. Revitalisasi itu, kata dia, dilakukan dengan registrasi atau pendaftaran Bumdes sebagai Badan Hukum, sekaligus pendataan BUMDes dengan Aplikasi dan Sistem Informasi Desa (SID).

“Mulai dari jenis usaha, omset, asset sampai kondisi objektif BUMDes saat ini,” ujarnya.

Hingga 17 Desember 2021, tercatat sebanyak 26.741 BUMDes mengajukan registrasi nama, dan 5.042 BUMDes melakukan pendaftaran sebagai Badan Hukum. Selain itu, ada 1.641 BUMDes Bersama telah melakukan registrasi nama, dan 79 BUMDes Bersama yang melakukan pendaftaran sebagai Badan Hukum.

“Hingga tahun 2021 ini telah ada 57.288 BUMDes di seluruh Indonesia. Kami targetkan semuanya segera menjadi Badan Hukum yang kuat dan berdaya,” Kata Gus Halim dengan tegas. (rls)